Berita

19 Juli 2020   12:20 WIB

Kabid IKP Paparkan Pentingnya Peran PPID Pemerintahan Tingkat Desa

Kabid IKP Paparkan Pentingnya Peran PPID Pemerintahan Tingkat Desa

Kabid IKP Paparkan Pentingnya Peran PPID Pemerintahan Tingkat Desa

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Ignatius Ary Soesanto, S.Sos, M.Si, berpartisipasi Sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi di ruang rapat serbaguna Saung Mekarsari Kel. Karangjati, Kec. Blora, Kab. Blora, Rabu (15/7/2020).

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Hariyanto, S.IP, M.Si. dengan memberikan sambutan serta menyampaikan upaya tentang Keterbukaan Informasi Publik yang direncanakan untuk bisa diterapkan diseluruh lingkungan Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Blora.

Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Balai Pelatihan Pertanian (BPP), Camat Lokasi EKS, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-MD). Adapun pembahasan yang di dalamnya antara lain melakukan sinergitas secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut Kabid IKP Ignatius Ary Soesanto, S.Sos, M.Si, memberikan pengertian berupa paparan tentang Keterbukaan Informasi Untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik kepada undangan  Rapat. Ia menjelaskan secara menyeluruh tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai dari Undang- undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik hingga menjelaskan tentang pentingnya peran serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat Desa.

Dari pemaparan mengenai PPID tersebut dimaksudkan kepada PPID Desa sebagai Pembina dan Pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Desa. serta pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa.