Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi kebijakan layanan Informasi Publik;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Melakukan verifikasi bahan dokumen Informasi Publik;
Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
Melakukan Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoringatas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Wewenang
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
Menugaskan PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/ atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi.